Intervensi Kemanusiaan Bukan Tindakan Mencampuri Urusan Negara Lain
Sumber: Internet
Ketika sebuah negara terlibat dalam kasus penindasan hak asasi manusia (HAM), maka sudah sewajarnya bagi masyarakat internasional untuk turun tangan menyelesaikannya. Namun tindakan mendukung kemanusiaan tersebut tidak selamanya dianggap sebagai sesuatu hal yang positif. Beberapa justru menganggapnya sebagai alat politik untuk mencampuri urusan negara lain.
Wakil presiden China, Han Zheng menyebutkan dalam pidato di sidang majelis umum PBB pada Kamis (21/9) bahwa dunia harus berhenti dan menolak isu hak asasi manusia (HAM) menjadi alat politik untuk mencampuri urusan negara lain. Sentimen tersebut bukanlah sesuatu yang tidak berdasar. Dalam perjanjian Westphalia tahun 1648 telah memuat prinsip hukum internasional, yaitu hukum untuk tidak mencampuri urusan negara lain.
Setiap negara memiliki kedaulatan atas wilayah dan urusan dalam negerinya. Perjanjian Westphalia telah melahirkan konsep pengakuan negara berdaulat, serta pengendalian agresi militer antar-negara. Walaupun pada awal abad 20 prinsip tersebut dirusak oleh imperialisme negara-negara Eropa di Asia Afrika, prinsip tersebut tetap dianggap berlaku sebagai hukum internasional modern.
Kewajiban suatu negara untuk tidak mencampuri urusan negara lain juga tercantum di dalam piagam PBB, yaitu pada pasal 2 ayat 7. Isinya menekankan larangan untuk mengintervensi urusan yang berada dalam yurisdiksi negara lain. Dalam Resolusi Majelis Umum PBB tahun 1970 juga terdapat prinsip-prinsip hukum internasional mengenai hubungan yang bersahabat dan bekerja sama antar negara. Tidak satupun negara atau kelompok negara dibenarkan mengintervensi secara langsung atau tidak langsung, baik dengan alasan apapun terhadap urusan dalam negeri atau luar negeri negara lain.
Larangan tersebut tidak diberlakukan tanpa alasan. Intervensi atau tindakan mencampuri urusan negara lain merupakan suatu tindakan yang melanggar kedaulatan sebuah negara. Intervensi secara tidak langsung menghilangkan efek kontrol suatu negara terhadap warga negara dan wilayahnya. Bahkan intervensi terhadap suatu negara sekalipun untuk tujuan kemanusiaan bisa memperburuk keadaan yang sedang terjadi. Bagaimanapun tidak ada yang lebih tahu keadaan suatu negara dibandingkan negara tersebut.
Dari banyaknya intervensi yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain, intervensi kemanusiaan atau humanitarian intervention merupakan salah satu dari intervensi yang paling sering dilakukan. Humanitarian intervention atau intervensi kemanusiaan merupakan usaha yang dilakukan untuk mencegah atau menghentikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat melalui kekuatan-kekuatan tertentu seperti diplomatik dan militer di suatu negara baik dengan atau tanpa persetujuan negara yang bersangkutan.
Humanitarian intervention sekilas terdengar begitu mulia. Masyarakat internasional menyempatkan diri untuk mengurus masalah HAM yang berada di wilayah lain. Namun di dalam pelaksanaannya terkadang terselip propaganda demi tujuan pribadi masing-masing negara. Tidak jarang intervensi kemanusiaan dilakukan tanpa mandat dan legalitas yang seolah meremehkan kedaulatan dari suatu negara yang terlibat dalam pelanggaran HAM. Bahkan intervensi kemanusiaan dipandang hanya menunjukkan arogansi kekuatan dari negara-negara kuat terhadap negara yang lemah.
Di sisi lain kehadiran intervensi kemanusiaan
tidak dapat dihilangkan keberadaannya. Seberapa besar kedaulatan suatu negara belum tentu menjamin perlindungan HAM warga negaranya, terutama bagi kaum-kaum minoritas. Apabila masyarakat internasional tidak membantu menyelesaikan, lantas bagaimana hak-hak manusia yang tertindas tersebut?
Masyarakat internasional tidak bisa hanya menjadi penonton di saat mereka memiliki kemampuan untuk membantu. Kemudian hal ini juga didasarkan pada salah satu sifat HAM, yakini universal. Ini tidak hanya menitikberatkan bahwa HAM berlaku secara menyeluruh terhadap semua manusia yang ada di dunia tanpa dibatasi perbedaan gender, ras, etnis dan sebagainya. Ini juga menitikberatkan bahwa setiap manusia memiliki kewajiban untuk melindungi HAM yang dimiliki oleh seluruh umat manusia tanpa dibatasi wilayahnya atau asal negara.
Pelanggaran HAM yang terjadi di negara lain sudah merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk menyelesaikannya. Ini bukan mencampuri urusan negara lain, tetapi tindakan kemanusiaan untuk memulihkan HAM. Intervensi kemanusiaan adalah sebuah tanggung jawab bagi masyarakat internasional yang diambil ketika terjadi pelanggaran HAM berat di dalam suatu negara. Hal ini dianggap sebagai konsekuensi berhentinya kedaulatan sementara yang dimiliki oleh suatu negara, karena ketidakmampuannya melindungi HAM di wilayahnya.
Jadi apakah humanitarian harus dihentikan?
Tentu saja tidak. Masyarakat internasional justru harus sama-sama lebih peduli dan juga peka terhadap berbagai pelanggaran HAM berat yang terjadi di negara lain. Beberapa negara terkadang justru menjadikan kedaulatan sebagai alasan untuk bersikap otoriter yang mana mengakibatkan penindasan bagi warga negaranya. Di sinilah peran masyarakat internasional yaitu untuk membela hak-hak yang tertindas oleh suatu negara.
Intervensi kemanusiaan jufa telah dibenarkan berdasarkan hukum internasional dan juga piagam PBB pada bab 4. Dunia internasional melalui Dewan Keamanan PBB berhak untuk melakukan intervensi apabila terjadi pelanggaran HAM berat dalam suatu negara dimana yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional. Dalam keadaan seperti ini kedaulatan dari suatu negara yang bersangkutan menjadi terbatas.
Dalam pelaksanaannya tentu ada tata cara agar humanitarian intervention tidak berubah menjadi alat politik yang berdampak negatif. Humanitarian intervention semestinya bebas dari tujuan pribadi masing-masing negara terutama dari propaganda yang menyesatkan. Humanitarian intervention juga harus melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB yang memiliki tanggung utama dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional. DK PBB yang dipercaya juga seharusnya bersifat netral, tidak memihak negara yang terlibat pelanggaran HAM atau malah memboncengi negara-negara yang memiliki tujuan pribadi atas situasi bersangkutan.
Penulis: Juli
Daftar Referensi
Octaviani, R., & Febrian, S. (2018). Penerapan Prinsip Humanitarian Intervention Sebagai Cara Penyelesaian Konflik Bersenjata Internasional Dikaitkan Dengan Kedaulatan Negara. Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik), 4(1), 54-70.
Nrangwesti, A. (2022). Konsep Kedaulatan Dalam Perspektif Hukum Internasional. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 5(1), 11-24.
Soejipto, A. W. (Ed.). (2015). HAM dan Politik Internasional: Sebuah Pengantar. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Komentar
Posting Komentar